Lembaga Penjaminan Mutu Internal

VISI

Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Yang Mampu Bertanggungjawab Dalam Menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu dan Menjamin Pmenuhan Standar Mutu Pendidikan Tinggi Secara Nasional Dalam Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi

MISI
  1. Menjadikan seluruh civitas akademika dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan mutu sesuai dengan standar dan aturan nasinal yang telah ditentukan.
  2. Menjamin pelaksanaan Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) di seluruh Fakultas dan program studi
  3. Menjamin mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bersama dengan unsur pelaksana lainnya.
  4. Melakukan audit mutu akademik internal dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk semua fakultas dan program studi.

Tugas LPMI, yaitu:
  1. Menyiapkan data dari semua unit kerja yang ada di UKIP
  2. Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan SPMI UKIP
  3. Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan SPMI UKIP
  4. Melakukan koordinasi pelaksanaan SPMI UKIP
  5. Memantau, menilai, mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan SPMI UKIP
  6. Melakukan kajian-kajian terhadap pelaksanaan penjaminan mutu pada unit kerja dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Rektor UKIP
  7. Menyiapkan sumberdaya manusia yang kompeten melaksanakan penjaminan mutu, maupun penilaian penjaminan mutu (auditor internal) di UKIP.

Fungsi LPMI adalah:
  1. Memberikan informasi dan konsultasi terkait kegiatan pada unit kerja.
  2. LPMI bertanggungjawab menyelenggarakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di UKIP dan mencapai indikator-indikator kinerja sesuai target yang telah ditetapkan.
  3. Mengembangkan system penjaminan mutu yang berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) di UKIP.
  4. Memberikan layanan konsultasi, pendampingan dan kerjasama dalam bidang penjaminan mutu perguruan tinggi.
  5. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu yang adaptif dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit-unit pada UKIP dalam penyelenggaraan penjaminan mutu.
  7. Melakukan pembinaan terhadap unit Kerja pada UKIP untuk memaksimalkan pelaksanaan SPMI di lingkungan UKIP.
  8. Melakukan audit akademik internal terhadap fakultas, program studi, dan unit kerja lainnya.
  9. Melaporkan hasil evaluasi internal pelaksanaan penjaminan mutu kepada Rektor.
  10. Memberikan rekomendasi kepada Rektor dan unit-unit pelaksana dalam rangka perbaikan proses penjaminan mutu akademik.

 

STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL

 

IMPLEMENTASI SPMI DI LINGKUNGAN UKIP